Dia mengingatkan PNS bertindak nyata sebagai bentuk implementasi undang-undang tentang ASN, yang mempunyai paradigma reformasi birokrasi.
Paradigma tersebut lanjut Benyamin, berorientasi pada kinerja yang profesional. “Selanjutnya komitmen pada kepentingan rakyat dan akuntabilitas sesuai tuntutan zaman,” pesan orang nomor satu di daerah berjuluk Kalwedo itu.
Benyamin juga berharap abdi negara yang menerima SK maupun seluruh ASN di lingkup Pemkab MBD dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional. “Bertanggung jawab serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja sebagai ASN,” kata Benyamin. (MBD)