banner 728x250

Bupati SBT Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

  • Bagikan
ASN NETRAL
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang berpolitik praktis. Birokrat harus menunjukan netralitas di Pilkada serentak 2024.

“Jika kedapatan ASN diberikan sanksi tegas, hingga pemecatan,” kata Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas kepada awak media di Kota Bula, Senin (27/5/2024).

Menjelang Pilkada SBT, Keliobas mengimbau ASN tidak menjadi tim sukses atau terlibat langsung dalam proses pemenamgan.

ASN punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah sesuai keinginannya, namun sikap netral harus ditunjukan dengan tidak terlibat menjadi tim kampanye kandidat calon tertentu. “Mereka punya hak politik untuk menentukan siapa pilihannya tapi harus menjaga batasan-batasan yang ada,” ujar Keliobas.

Baca juga :  Menang Pilkada Maluku, Lawamena Silaturahmi dengan Raja se-Pulau Ambon

ASN ikut menyaksikan langsung kampanye dinilai wajar. Karena menentukan pilihan politik harus dengan mengetahui visi misi calon dimaksud. ASN harus hadir melihat figur yang bakal dipilih.

“Mereka punya hak politik. Berarti mereka perlu tahu siapa yang mereka pilih. Paling tidak kampanye mereka harus datang. Mereka harus tahu figur terbaik menurut mereka,” ujat bupati SBT dua periode ini.

Ia menekankan, pentingnya netralitas ASN menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi tim sukses.

“Mereka tidak boleh terlibat secara langsung dalam tim. Tidak boleh hadiri kampanye-kampanye pada area tertentu sebagai tim kampanye,” kata bupati.

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

Ia menegaskan larangan keterlibatan ASN sebagai tim kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena itu, bila kedapatan ada ASN yang terlibat secara langsung konsekuensinya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturannya, dalam undang-undang nomor 5 sudah diatur itu (larangan). Ada konsekuensi yang diakibatkan oleh kehadiran dan keterlibatan ASN yang langsung dalam hal-hal tertentu seperti tim dan lain-lain,” tegas bupati. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan