banner 728x250

Bupati SBT Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

  • Bagikan
RANPERDA APBD
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Ranperda disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat, Senin (7/8/2023).

Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 184 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati menyampaikan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan terdiri laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Keliobas memaparkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan keuangan tahun 2022, Pemkab SBT memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini itu merupakan yang pertama bagi SBT setelah sekitar 10 tahun mendapat predikat disclaimer dan enam kali beruntun opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam mewujudkan good government di daerah yang kita cintai bersama ini,” katanya.

Meski demikian Keliobas mengingatkan, opini tersebut merupakan tantangan yang mesti dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang semakin akuntabel dan transparan.

“Laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan Pemkab SBT tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” paparnya.

Keliobas menjelaskan penyajian laporan keuangan dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antara Pemda, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang turut memberikan masukan dalam mendorong kinerja birokrasi di SBT ke arah yang lebih baik.

Keliobas mengatakan, Pemkab SBT berupaya semaksimal mungkin untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan APBD 2022 sebagai barometer untuk merealisasikan berbagai rencana kerja yang telah tetapkan bersama.

Namun pelaksanaan APBD tersebut tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi, baik sumber daya aparatur maupun pengaruh perekonomian nasional.

“Olehnya itu sebagai bahan renungan untuk kita semua bahwa dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, kita tidak hanya memperhatikan sebatas ketentuan administrasi, namun yang lebih penting adalah pemantauan atau monitoring berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara objektif atas kelemahan kekurangan yang perlu penyempurnaan,” ingatnya.

Pelaksanaan APBD tidak hanya tertuju pada berapa jumlah anggaran yang terserap tetapi harus memperhitungkan sejauh mana pelaksanaan program atau kegiatan yang menyentuh kepada aspek kehidupan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Belanja Daerah Defisit

Keliobas memaparkan struktur APBD SBT tahun 2022 yang ditetapkan dengan Perda  Nomor 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaannya mengalami perubahan dengan ditetapkannya Perda SBT Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Dengan posisi sebagai berikut, pendapatan daerah sebesar Rp950.222.495.035, sedangkan belanja daerah Rp1.073.319.433.888 atau terjadi defisit APBD Rp123.096.938.853 dan pembiayaan netto sebesar Rp123.096.938.853.

Keliobas menguraikan realisasi pelaksanaan APBD SBT tahun 2022, untuk pendapatan daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp950.158.289.436 terealisasi sebesar 99,99 persen dari target yang ditetapkan Rp950.222.495.035.

Realisasi pendapatan daerah diperoleh melalui pendapatan asli daerah Rp32.089.143.351 atau sebesar 104,23 persen dari target yang ditetapkan Rp30.786.512.035.

“Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp894.124.370.025 atau terealisasi 97,25 persen dari target yang ditetapkan Rp919.435.983, lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp23.945.776.060,” paparnya.

Keliobas menjelaskan PAD hanya mampu memberikan konstribusi terhadap realisasi pendapatan daerah sebesar 3,37 persen. Sementara 96,63 persen adalah merupakan kontribusi dari pendapatan transfer, baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.

PAD masih bergantung atau bersumber dari pendapatan transfer sehingga perlu dioptimalkan sektor-sektor riil yang memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD SBT melalui sistem intensifikasi maupun ekstensifikasi.

  • Bagikan