banner 728x250

Buronan Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap di Jakarta

  • Bagikan
Buronan Korupsi
Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio (rompi pink) dievakuasi menuju kota Ambon, Minggu (5/9/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio Pulomas dibekuk. Rio merupakan buronan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rio dibekuk tim Kejaksaan Tinggi Maluku dan tim Tabur Kejaksaan Agung, setelah satu bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buronan korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 itu terciduk di jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (2/9/2021) sekitar pukul 12.58 WIT.

BACA JUGA:

Polres Tanimbar Tangkap 4 Warga Terlibat Narkoba, Satunya Wanita – sentraltimur.com

Hadiri Pertemuan Dewan Menteri OECD, Mendag: Indonesia Berpotensi Jadi Superpower Dunia – kliktimes.com

Setelah tertangkap, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol, tim Kejati Maluku evakuasi Rio ke kota Ambon. Rio tiba di Bandara Pattimura, Minggu (5/9/2021) dini hari. Tiba di Ambon, Zubaidi Mansyu yang memimpin tim Kejati Maluku membawa Rio ke Rutan Ambon.

Rio Huni Rutan Ambon

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, tersangka Rio menjalani penahanan di Rutan Ambon.

“Penangkapan tersangka ini melalui koordinasi Kejati Maluku dengan Kejaksaan Agung,” kata Wahyudi, Minggu.

Pria kelahiran Surabaya ini masuk DPO sejak Juli 2021. Dia masuk DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku.

Tim jaksa penyidik Kejati Maluku menetapkan Rio dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia, pejabat pembuat komitmen Wilma dan mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale.

Frans dan Wilma menghuni Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Sedangkan tim jaksa penyidik menahan Adrianus pada Senin (5/7/2021).

Penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir.

Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar.

PT Inti Artha Nusantara mengerjakan proyek tersebut. Perusahaan beralamat di jalan Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur.

Direktur utama adalah Agusti Mirawan. Rio meminjam perusahaan itu untuk menggarap proyek tersebut di Saumlaiki, ibu kota kabupaten Tanimbar (DNI)

  • Bagikan