banner 728x250

Cabjari Wahai Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih

  • Bagikan
CABJARI WAHAI
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Wahai memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan dam parit desa Sariputih, Rabu (23/10/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wahai memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan dam parit desa Sariputih pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial W dan AR berlangsung di kantor Cabjari Wahai, Rabu (23/10/2024).

Kepala Cabjari Wahai Azer Jongker Orno menjelaskan sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan W dan AR sebagai tersangka. Penetapan W sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan AR sesuai surat penetapan tersangka nomor: B- 547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Tindak pidana korupsi ini bermula saat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng pada tahun 2021 menganggarkan dana sebesar Rp327 juta. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Malteng. Kucuran dana itu untuk pembangunan dam parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng.

Dasar kegiatan pembangunan infrastruktur itu adalah surat perjanjian kerjasama (SPKS) pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan dam parit tahun anggaran 2021 nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.

Pembangunan dengan sistem pelaksana secara swakelola atau padat karya. “Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih,” ujar Azer.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah melakukan mark up atau pemahalan harga pada nota belanja, belanja fiktif, dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam perjanjian.

Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000 atau 49,46 persen dari nilai bantuan sebesar Rp327 juta.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menjebloskan kedua tersangka ke Rutan. “Kedua tersangka dilakukan penahanan kota,” kata dia.

Alasan penyidik tidak menjebloskan tersangka ke hotel prodeo menurut Azer, tersangka bersikap koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara saat tahap penyidikan perkara tersebut. “Penyidik melakukan penahanan kota karena kedua tersangka bersikap koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160 juta,” jelasnya.

Azer menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan tersangka. “Penanganan perkaranya tetap berjalan dan pada saatnya berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” tegasnya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan