banner 728x250

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Brimob Diganjar Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi terdakwa mendekam di penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jeri Sebastian Wila, oknum anggota Brimob Polda Maluku diganjar pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang putusan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur digelar secara teleconference, Kamis (3/6/2021).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi Chr. Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.
Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Junet Pattiasina yang menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim.

Terdakwa Jery Sebastian melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal serumah dengannya di tempat kos pada  23 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIT.

JPU dalam dakwaan mengungkapkan, saat itu ibu kandung korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon untuk mengantarkan barang dagangan. Terdakwa membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikan dan mencabulinya. 

Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu. Paman cabul itu sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan