banner 728x250

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kejari SBB Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jantje Lumoly, pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) diberhentikan sementara sebagai PNS.

Jantje merupakan terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, terdakwa meringkuk di balik jeruji besi.

Perkara yang menjeratnya masih bergulir di Pengadilan Negeri SBB.

Pemberhentian sementara Jantje sebagai ASN tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor: 209 Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022. SK tersebut tentang pemberhentian sementara Jantje Lumoly sebagai PNS.

“Yang bersangkutan masih ditahan dan menjalani proses persidangan. Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat keputusan Jaksa Agung pemberhentian sementara (Jantje) sebagai PNS,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Jantje menjadi terdakwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. “Dia diberhentikan sementara sebagai PNS sambil menunggu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Korps Adhyaksa kata Wahyudi, melalui bidang pengawasan juga melakukan pemeriksaan internal terhadap terdakwa Jantje.

“Kami menegaskan komitmen terhadap seluruh personel. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus oleh bidang Pengawasan ditemukan bukti awal perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Korban Penyandang Disabilitas

Diberitakan sebelumnya, Jantje tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun yang juga penyandang disabilitas. Korban merupakan tetangga terdakwa yang tidak lain adalah teman bermain anaknya.

  • Bagikan