banner 728x250

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kejari SBB Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Betul korban penyandang disabilitas,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon selulerpada Selasa (15/3/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh MH, ibu korban ke Polres SBB pada 1 Maret 2022 lalu.

Pria bejat berusia 56 tahun itu melancarkan aksinya di kediamannya, Piru, SBB. Petaka yang menimpa korban terjadi saat sedang bermain bersama anak tersangka di depan rumah tersangka. Lelaki paruh baya itu kemudian menyuruh anak perempuannya pergi membeli rokok.

Selanjutnya tersangka Jantje memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah. Berada di dalam rumah, dia membawa korban ke kamar mandi. Tak mampu menahan nafsu bejatnya, tanpa rasa iba tersangka pelaku merenggut paksa kehormatan korban.

Pasca kejadian itu, korban sempat jatuh sakit dan mengalami trauma. (ADI/MAN)

  • Bagikan