banner 728x250

Cabuli Pegawainya, David Mundur Sebagai Kepala Dinas P3A Maluku

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – David Katayane mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku. 

Pengunduran diri menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh David terhadap seorang PNS pada Dinas P3A Maluku inisial RH. Mantan kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Maluku ini telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, Selasa (18/7/2023).

Pasca merebaknya kasus amoral terhadap bawahannya, Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Provinsi Maluku telah memeriksa David dan korban. Jika terbukti melakukan aksi bejat, sanksi akan dijatuhkan kepada bekas Plt kepala Satpol PP Maluku ini.

“Pemerintah provinsi telah lakukan pemeriksaan, hasilnya akan kami sampaikan. Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap ada,” tegas Sekda Maluku Sadali Ie.

Diduga aksi pelecehan seksual oleh ayah lima anak ini terhadap korban terjadi tiga kali pada Juli 2023. Polisi masih menunggu korban melaporkan kasus dugaan cabul tersebut untuk diproses hukum.

DPRD Dorong Proses Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku David Katayane, dilarang mengikuti rapat di DPRD Maluku.

Larangan ini datang dari Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. “Kebetulan saat ini kita menghadapi rapat-rapat LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022, kami telah tegaskan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang. Jika (David) masih menghadiri rapat, DPRD mengambil sikap beliau dikeluarkan dan tidak disertakan dalam rapat rapat kerja maupun paripurna,” tegas Benhur, Selasa.

DPRD juga akan menyurati gubernur Maluku untuk segera menonaktifkan David dari jabatannya dan mendesak polisi memeriksa bekas kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya ini.

“Aparat penegak hukum segera memproses, sehingga perbuatan ini tidak lagi terulang dan menjadi efek jera bagi orang lain atau tidak lagi mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja atas dasar relasi kuasa yang digunakan,” ujar ketua DPD PDIP Maluku ini.

  • Bagikan