banner 728x250

Cabuli Siswi Oknum Guru SD Taniwel Dibekuk

  • Bagikan
Oknum guru SD di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, inisial SW ditangkap polisi, Selasa (7/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)

  • Bagikan