Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)