AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur ini diganjar selama 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).
“Menghukum terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 2 tahun,dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim juga membebankan terdakwa Salmin Saleh membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,5 juta.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
jaksa penuntut umum dan terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Hukuman terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 18.974.000.
Terdakwa mencabuli korban yang merupakan seorang siswi SMK yang sedang magang di Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Perbuatan bejat terdakwa berlangsung di ruang keuangan Dinas Pariwisata Maluku. Usai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp 50.000.
Korban juga diiming-imingi akan diberikan pakaian dan kebutuhan lainnya asalkan tidak menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada orang lain.
Usai kejadian itu, korban mengadukan kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi. (MAN)




