banner 728x250

Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru di Malteng Diamuk Massa Lalu Dibawa ke Polisi

CABULI SISWI
Ilustrasi korban pencabulan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – AK, oknum guru di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berurusan dengan polisi usai tepergok mencabuli seorang siswi SMP.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berusia 14 tahun di salah satu dusun di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Senin malam (26/1/2026).

Warga yang memergoki perbuatan bejat menghakimi pria berusia 56 tahun hingga babak belur. Setelah itu warga menggelandang AK ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Salahutu Iptu Haris mengatakan sebelum digrebek dan dihakimi warga, sepekan lalu AK telah dilaporkan oleh keluarga korban atas perbuatan yang sama terhadap korban. “Sudah dilaporkan minggu lalu, tapi pelaku ini menghindar dan Senin malam pelaku ini datang lagi temui korban dan mencabulinya, saat itu dia langsung ditangkap warga,” kata Haris kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Polisi yang mendapatkan laporan, mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan AK dari amukan massa. Selanjutnya petugas dan sejumlah warga membawa AK ke kantor polisi. “Kita datang langsung kita amankan. Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke unit PPA Polresta Pulau Ambon untuk ditangani,” ujarnya.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan pencabulan bermula saat korban sedang bermain ponsel di depan gapura di sebuah dusun di kecamatan Salahutu.

Tak berselang lama, pelaku datang dan mengajak korban berjalan ke lokasi tempat pembuangan sampah dan melakukan aksi bejatnya. “Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan korban uang Rp 50 ribu,” kata Janete.

Usai digagahi, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orangtuanya. Orangtua korban melaporkan ke polisi, namun saat dipanggil polisi, pelaku kerap mangkir.

Hingga akhirnya pelaku kembali mendatangi korban dan mencabulinya di tempat yang sama dan akhirnya ditangkap warga.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Atas perbuatan bejatnya itu, AK terancam dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram