banner 728x250

Catat! Tak Semua Paslon Kalah Pilkada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

KALAH PILKADA
Ilustrasi pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasca pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar, KPU di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih.

Sejak penetapan calon dilakukan oleh KPU di tingkat daerah, pasangan calon kepala daerah yang kalah perolehan suara dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU dalam waktu tiga hari kerja.

Paslon yang kalah suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 13 Desember 2024.

Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”

Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.

Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika alat bukti kurang lengkap, paslon yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).

Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Namun tidak semua paslon yang kalah di Pilkada Serentak 2024 dapat mengajukan gugatan ke MK. Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram