<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<atom:link href="https://sentraltimur.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<description>Berita Terkini Aktual, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 15:23:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Sentraltimur-1-100x75.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banding JPU Dikabulkan, Vonis Petrus Fatlolon Diperberat Jadi 7 Tahun</title>
		<link>https://sentraltimur.com/banding-jpu-dikabulkan-vonis-petrus-fatlolon-diperberat-jadi-7-tahun/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/banding-jpu-dikabulkan-vonis-petrus-fatlolon-diperberat-jadi-7-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 14:45:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[PENGADILAN]]></category>
		<category><![CDATA[PETRUS FATLOLON]]></category>
		<category><![CDATA[TANIMBAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=32030</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa perkara korupsi penyertaan modal...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/banding-jpu-dikabulkan-vonis-petrus-fatlolon-diperberat-jadi-7-tahun/">Banding JPU Dikabulkan, Vonis Petrus Fatlolon Diperberat Jadi 7 Tahun</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022, Petrus Fatlolon.</p>
<p>Putusan banding memperberat hukuman untuk bupati Tanimbar periode 2017-2022. Petrus Fatlolon divonis tujuh tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Petrus Fatlolon selama tujuh tahun,” demikian tertulis di laman direktori putusan Pengadilan Tinggi Ambon pada Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Hakim banding menghukum Petrus Fatlolon membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 70 hari pidana kurungan.</p>
<p>Putusan banding ini diketok pada Rabu (24/6/2026), oleh hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Suharyono Kartawijaya dan Getty Rumetha Sitio. Panitera dalam perkara banding ini Johnny Khoesuma.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Martha Maitimu didampingi anggota Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Petrus Fatlolon pada 30 April 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pidana penjara delapan tahun.</p>
<p>Terdakwa lain dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan diganjar 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.</p>
<p>Johanna dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.978.121.749, subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp763 juta.</p>
<p>Sementara, eks Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel F.G.B. Lusnarnera divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta, subsider 70 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.978.121.749 subsider satu tahun penjara.</p>
<p>Putusan hakim terhadap Karel juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 745 juta.</p>
<p>JPU Kejaksaan Negeri Tanimbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap tiga terdakwa.</p>
<h2>Rugikan Keuangan Negara</h2>
<p>PT Tanimbar Energi merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Saat menjadi bupati, Petrus Fatlolon menyetujui penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/banding-jpu-dikabulkan-vonis-petrus-fatlolon-diperberat-jadi-7-tahun/">Banding JPU Dikabulkan, Vonis Petrus Fatlolon Diperberat Jadi 7 Tahun</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/banding-jpu-dikabulkan-vonis-petrus-fatlolon-diperberat-jadi-7-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Yusril hingga DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual</title>
		<link>https://sentraltimur.com/menko-yusril-hingga-dpr-kecam-aksi-brutal-oknum-brimob-di-tual/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/menko-yusril-hingga-dpr-kecam-aksi-brutal-oknum-brimob-di-tual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 15:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[BRIMOB]]></category>
		<category><![CDATA[PELAJAR]]></category>
		<category><![CDATA[PENGANIAYAAN]]></category>
		<category><![CDATA[TUAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31771</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/menko-yusril-hingga-dpr-kecam-aksi-brutal-oknum-brimob-di-tual/">Menko Yusril hingga DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakkal (14).</p>
<p>Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu dianiaya hingga tewas oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di kota Tual, Maluku.</p>
<p>Yusril sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa Arianto. &#8220;Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,&#8221; Yusril dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Menurut Yusril, tindakan Bripda Masias Siahaya telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.</p>
<p>&#8220;Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,&#8221; katanya melansir <em>cnnindonesia.com</em>, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian memandang peristiwa penganiayaan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.</p>
<p>&#8220;Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun,&#8221; ujar Hetifah.</p>
<p>Selaku ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, dia menekankan, sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.</p>
<p>Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada institusi negara.</p>
<p>Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya. &#8220;Tidak boleh ada impunitas atau pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/menko-yusril-hingga-dpr-kecam-aksi-brutal-oknum-brimob-di-tual/">Menko Yusril hingga DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/menko-yusril-hingga-dpr-kecam-aksi-brutal-oknum-brimob-di-tual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tual Jalani Sidang Etik</title>
		<link>https://sentraltimur.com/oknum-brimob-penganiaya-pelajar-tual-jalani-sidang-etik/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/oknum-brimob-penganiaya-pelajar-tual-jalani-sidang-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 15:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[BRIMOB]]></category>
		<category><![CDATA[KAPOLDA]]></category>
		<category><![CDATA[PELAJAR]]></category>
		<category><![CDATA[SIDANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31767</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya....</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/oknum-brimob-penganiaya-pelajar-tual-jalani-sidang-etik/">Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tual Jalani Sidang Etik</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.</p>
<p>Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku itu merupakan tersangka penganiayaan pelajar bernama Arianto Tawakkal (14) hingga tewas pada Kamis (19/2/2026).</p>
<p>Sidang berlangsung tertutup bagi wartawan di ruang Bidang Propam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Sidang dihadiri pengawas eksternal dari sejumlah lembaga, yaitu Komnas HAM, Komnas Anak, UPTD PPA Provinsi Maluku dan LSM Pemberdayaan Perempuan dan Anak.</p>
<p>Hingga pukul 22.20 WIT, sidang kode etik masih berlangsung di Polda Maluku. Polda Maluku menargetkan sidang kode etik terhadap tersangka Bripda Masias Siahaya akan selesai hari ini.</p>
<p>Sebanyak lima saksi yang telah memberikan kesaksiannya termasuk saksi korban Nasir. Sementara 4 saksi sedang memberikan kesaksian, dan 5 saksi lainnya masih mengantre untuk memberikan kesaksian.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.</p>
<p>Kapolda Dadang menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.</p>
<p>Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo untuk mengawal percepatan pemberkasan perkara.</p>
<p>“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya.</p>
<p>Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi. “Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolda Dadang.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/oknum-brimob-penganiaya-pelajar-tual-jalani-sidang-etik/">Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tual Jalani Sidang Etik</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/oknum-brimob-penganiaya-pelajar-tual-jalani-sidang-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri Marah! Perintahkan Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Dihukum Setimpal</title>
		<link>https://sentraltimur.com/kapolri-marah-perintahkan-oknum-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-dihukum-setimpal/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/kapolri-marah-perintahkan-oknum-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-dihukum-setimpal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 14:11:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[BRIMOB]]></category>
		<category><![CDATA[KAPOLDA]]></category>
		<category><![CDATA[KAPOLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31765</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons peristiwa penganiayaan seorang anak di bawah...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kapolri-marah-perintahkan-oknum-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-dihukum-setimpal/">Kapolri Marah! Perintahkan Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Dihukum Setimpal</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons peristiwa penganiayaan seorang anak di bawah umur oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di kota Tual, Maluku.</p>
<p>Kapolri marah mendengar kabar kematian Arianto Tawakkal (14) tahun akibat diduga dianiaya Bripda Masias Siahaya.</p>
<p>Jenderal Listyo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya dihukum setimpal.  Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku tersebut diminta untuk diproses secara etik maupun pidana.</p>
<p>&#8220;Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,&#8221; kata Listyo, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Mantan Kabareskrim Polri itu mengucapkan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.</p>
<p>Listyo telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya. &#8220;Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya remaja berusia 14 tahun.</p>
<p>Dadang menegaskan institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegasnya.</p>
<p>Kapolda Dadang menekankan komitmen Polda Maluku untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, serta membuka ruang pengawasan publik.</p>
<p>Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara, Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Masias telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik. Polda Maluku menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (23/2/2026).</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kapolri-marah-perintahkan-oknum-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-dihukum-setimpal/">Kapolri Marah! Perintahkan Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Dihukum Setimpal</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/kapolri-marah-perintahkan-oknum-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-dihukum-setimpal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Bursel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama: Tidak Cukup Minta Maaf</title>
		<link>https://sentraltimur.com/mui-bursel-desak-polisi-tangkap-pelaku-penistaan-agama-tidak-cukup-minta-maaf/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/mui-bursel-desak-polisi-tangkap-pelaku-penistaan-agama-tidak-cukup-minta-maaf/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 14:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BURSEL]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[PENISTAAN AGAMA]]></category>
		<category><![CDATA[VIDEO VIRAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31704</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku bersama sejumlah ormas Islam...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mui-bursel-desak-polisi-tangkap-pelaku-penistaan-agama-tidak-cukup-minta-maaf/">MUI Bursel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama: Tidak Cukup Minta Maaf</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku bersama sejumlah ormas Islam dan organisasi kepemudaan melaporkan pelaku kasus dugaan penistaan agama, Kamis (29/1/2026).</p>
<p>Pelaku yang dilaporkan ke Polres Buru Selatan (Bursel) adalah tiga orang wanita yang diduga menghina lantunan ayat Alquran dari sebuah masjid yang diposting di media sosial dan viral.</p>
<p>Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bursel Rajab Polpoke menegaskan langkah melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah pihaknya bersama seluruh ormas Islam dan organisasi kepemudaan Islam menggelar rapat bersama menyikapi masalah tersebut.</p>
<p>“Kita dari MUI, ormas Islam dan OKP sudah rapat bersama untuk menyikapi kasus penistaan agama yang lagi viral itu, dan tadi kita ke Polres untuk lapor secara resmi agar diproses hukum,” kata Rajab kepada <strong>sentraltimur.com</strong> via telepon, Kamis.</p>
<p>Saat melaporkan kasus tersebut, MUI dan ormas Islam menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada kapolres atas kejadian tersebut. Dalam tuntutan tersebut, MUI mendesak agar para pelaku dugaan penistaan agama segera ditangkap dan diproses hukum.</p>
<p>“Kami juga menyerahkan pernyataan sikap mengenai masalah ini. Intinya kami minta agar para pelaku segera diporses hukum,” sebutnya.</p>
<p>Dari penjelasan Polres Bursel, masalah tersebut telah diselesaikan di Polsek Leksula. Para pelaku dalam video tersebut juga telah membuat video permintaan maaf mereka. “Permintaan maaf tetap kita terima tapi proses hukum harus tetap jalan agar ada efek jera dan agar tidak lagi terjadi masalah seperti ini,” tegas Rajab.</p>
<p>Dia menegaskan bila masalah tersebut hanya diselesaikan dengan permintaan maaf, hal itu akan menjadi preseden buruk. Dan kejadian serupa bisa saja terulang karena masyarakat menilai tidak ada konsekuensi hukum.</p>
<p>“Ini bukan masalah pribadi jadi tidak cukup meminta maaf. Kalau tidak diproses hukum maka ini menjadi preseden buruk dan bisa memicu bibit-bibit konflik yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya mengingatkan.</p>
<p><strong>Berikut pernyataan sikap dan tuntutan MUI Bursel: </strong></p>
<ol>
<li>Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buru Selatan menyatakan bahwa penistaan agama adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan, dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>Tindakan penistaan agama yang dilakukan secara sengaja di ruang publik merupakan perbuatan biadab secara moral, menyimpang secara sosial, dan kriminal secara hukum.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li>Setiap pembiaran terhadap pelaku penista agama akan menjadi preseden buruk, merusak kewibawaan hukum, serta berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.</li>
</ol>
<p>Dasar hukum Pasal 300 KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023): Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mui-bursel-desak-polisi-tangkap-pelaku-penistaan-agama-tidak-cukup-minta-maaf/">MUI Bursel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama: Tidak Cukup Minta Maaf</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/mui-bursel-desak-polisi-tangkap-pelaku-penistaan-agama-tidak-cukup-minta-maaf/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muncul Flayer Seruan Demo Tangkap Wali Kota, Pemkot Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi</title>
		<link>https://sentraltimur.com/muncul-flayer-seruan-demo-tangkap-wali-kota-pemkot-ambon-lapor-2-aktivis-ke-polisi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/muncul-flayer-seruan-demo-tangkap-wali-kota-pemkot-ambon-lapor-2-aktivis-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 13:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BODEWIN WATTIMENA]]></category>
		<category><![CDATA[PEMKOT AMBON]]></category>
		<category><![CDATA[WALI KOTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31698</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Dua aktivis di Kota Ambon, Maluku yang menyerukan aksi demo terhadap Wali...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/muncul-flayer-seruan-demo-tangkap-wali-kota-pemkot-ambon-lapor-2-aktivis-ke-polisi/">Muncul Flayer Seruan Demo Tangkap Wali Kota, Pemkot Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Dua aktivis di Kota Ambon, Maluku yang menyerukan aksi demo terhadap Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dilaporkan ke polisi.</p>
<p>Keduanya dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon setelah flayer seruan aksi yang dinilai menjurus fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Wali Kota Ambon beredar di media sosial.</p>
<p>Aktivis yang dilaporkan yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, koordinator aksi yang bertanggung jawab atas beredarnya flayer tersebut.</p>
<p>Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon Ronald Lekransy menegaskan pemerintah Kota Ambon telah membuat laporan ke polisi terkait beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon. “Pemkot Ambon melalui bagian hukum telah melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).</p>
<p>Dia menyampaikan flayer seruan aksi terhadap Wali Kota Ambon yang beredar luas di jagad maya menyajikan opini terkait pungutan retribusi terhadap tambang galian C atau yang kini dikenal dengan istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).</p>
<p>Flayer seruan aksi demo yang beredar itu menyatakan Pemkot Ambon telah memberikan izin dan memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal sebagai informasi sesat dan tidak benar.</p>
<p>Ronald menegaskan isi seruan yang menyatakan Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bupati, wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan termasuk galian C atau batuan,” katanya.</p>
<p>Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon ini menegaskan narasi dalam flayer tersebut merupakan tuduhan kriminal. Flayer tersebut juga berisi opini yang sengaja dibangun untuk membunuh karakter wali kota Ambon seolah-olah wali kota terlibat dalam kejahatan. “Sehingga semua tuduhan itu memiliki konsekwensi hukum. Karena itu laporan polisi dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon hari ini,” ungkap Ronald.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/muncul-flayer-seruan-demo-tangkap-wali-kota-pemkot-ambon-lapor-2-aktivis-ke-polisi/">Muncul Flayer Seruan Demo Tangkap Wali Kota, Pemkot Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/muncul-flayer-seruan-demo-tangkap-wali-kota-pemkot-ambon-lapor-2-aktivis-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru di Malteng Diamuk Massa Lalu Dibawa ke Polisi</title>
		<link>https://sentraltimur.com/cabuli-siswi-smp-oknum-guru-di-malteng-diamuk-massa-lalu-dibawa-ke-polisi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/cabuli-siswi-smp-oknum-guru-di-malteng-diamuk-massa-lalu-dibawa-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 15:01:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[POLRESTA AMBON]]></category>
		<category><![CDATA[SISWI]]></category>
		<category><![CDATA[SMP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31682</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; AK, oknum guru di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berurusan dengan polisi...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/cabuli-siswi-smp-oknum-guru-di-malteng-diamuk-massa-lalu-dibawa-ke-polisi/">Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru di Malteng Diamuk Massa Lalu Dibawa ke Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; AK, oknum guru di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berurusan dengan polisi usai tepergok mencabuli seorang siswi SMP.</p>
<p>Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berusia 14 tahun di salah satu dusun di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Senin malam (26/1/2026).</p>
<p>Warga yang memergoki perbuatan bejat menghakimi pria berusia 56 tahun hingga babak belur. Setelah itu warga menggelandang AK ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>
<p>Kapolsek Salahutu Iptu Haris mengatakan sebelum digrebek dan dihakimi warga, sepekan lalu AK telah dilaporkan oleh keluarga korban atas perbuatan yang sama terhadap korban. “Sudah dilaporkan minggu lalu, tapi pelaku ini menghindar dan Senin malam pelaku ini datang lagi temui korban dan mencabulinya, saat itu dia langsung ditangkap warga,” kata Haris kepada awak media, Selasa (27/1/2026).</p>
<p>Polisi yang mendapatkan laporan, mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan AK dari amukan massa. Selanjutnya petugas dan sejumlah warga membawa AK ke kantor polisi. “Kita datang langsung kita amankan. Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke unit PPA Polresta Pulau Ambon untuk ditangani,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan pencabulan bermula saat korban sedang bermain ponsel di depan gapura di sebuah dusun di kecamatan Salahutu.</p>
<p>Tak berselang lama, pelaku datang dan mengajak korban berjalan ke lokasi tempat pembuangan sampah dan melakukan aksi bejatnya. “Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan korban uang Rp 50 ribu,” kata Janete.</p>
<p>Usai digagahi, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orangtuanya. Orangtua korban melaporkan ke polisi, namun saat dipanggil polisi, pelaku kerap mangkir.</p>
<p>Hingga akhirnya pelaku kembali mendatangi korban dan mencabulinya di tempat yang sama dan akhirnya ditangkap warga.</p>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.</p>
<p>Atas perbuatan bejatnya itu, AK terancam dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/cabuli-siswi-smp-oknum-guru-di-malteng-diamuk-massa-lalu-dibawa-ke-polisi/">Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru di Malteng Diamuk Massa Lalu Dibawa ke Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/cabuli-siswi-smp-oknum-guru-di-malteng-diamuk-massa-lalu-dibawa-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Misterius yang Selundupkan Narkoba ke Lapas Ambon Diciduk, Ternyata Mahasiswa</title>
		<link>https://sentraltimur.com/pria-misterius-yang-selundupkan-narkoba-ke-lapas-ambon-diciduk-ternyata-mahasiswa/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/pria-misterius-yang-selundupkan-narkoba-ke-lapas-ambon-diciduk-ternyata-mahasiswa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 14:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DITRESNARKOBA]]></category>
		<category><![CDATA[LAPAS]]></category>
		<category><![CDATA[POLISI]]></category>
		<category><![CDATA[SABU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31641</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Pria misterius yang berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Ambon akhirnya...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/pria-misterius-yang-selundupkan-narkoba-ke-lapas-ambon-diciduk-ternyata-mahasiswa/">Pria Misterius yang Selundupkan Narkoba ke Lapas Ambon Diciduk, Ternyata Mahasiswa</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Pria misterius yang berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Ambon akhirnya diciduk polisi.</p>
<p>Pria inisial AP yang ditangkap petugas tersebut ternyata berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Ambon.</p>
<p>Sebelumnya AP berusaha menyelundupkan enam paket sabu ke dalam Lapas Ambon, Minggu (4/1/2026) lalu. Pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam roti tawar.</p>
<p>“Pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Ambon sudah kita amankan. Inisialnya AP,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan kepada awak media, Kamis (15/1/2026).</p>
<p>Penangkapan AP dilakukan setelah aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan tim Reserse Narkoba Polda Maluku melakukan investigasi dan melacak keberadaan pelaku. “Ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta,” sebutnya.</p>
<p>Gunawan tidak menjelaskan kapan operasi penangkapan AP dilakukan. Ia hanya memastikan lokasi penangkapan berada di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau. Kota Ambon.</p>
<p>Penyidik masih terus memeriksa AP untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Saat ini proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut masih terus dilakukan,” ujar Gunawan.</p>
<p>Terbongkarnya kasus tersebut menegaskan bahwa Lapas masih menjadi target peredaran narkotika, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. “Karena itu diperlukan kerja sama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya,” sebutnya.</p>
<p>Sebelumnya petugas Lapas Kelas IIA Ambon menggagalkan upaya penyelundupan enam paket sabu yang disimpan di dalam roti tawar. Pelaku kabur usai menitipkan barang ke petugas untuk diserahkan ke narapidana penghuni Lapas. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/pria-misterius-yang-selundupkan-narkoba-ke-lapas-ambon-diciduk-ternyata-mahasiswa/">Pria Misterius yang Selundupkan Narkoba ke Lapas Ambon Diciduk, Ternyata Mahasiswa</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/pria-misterius-yang-selundupkan-narkoba-ke-lapas-ambon-diciduk-ternyata-mahasiswa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Oknum Polisi di SBB Perkosa Wanita yang Sedang Sakit, Polda Maluku: Sudah Ditahan</title>
		<link>https://sentraltimur.com/bejat-oknum-polisi-di-sbb-perkosa-wanita-yang-sedang-sakit-polda-maluku-sudah-ditahan/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/bejat-oknum-polisi-di-sbb-perkosa-wanita-yang-sedang-sakit-polda-maluku-sudah-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 13:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[OKNUM POLISI]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES SBB]]></category>
		<category><![CDATA[ROSITA UMASUGI]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31625</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perbuatan Aipda RH, oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), sungguh tidak...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/bejat-oknum-polisi-di-sbb-perkosa-wanita-yang-sedang-sakit-polda-maluku-sudah-ditahan/">Bejat! Oknum Polisi di SBB Perkosa Wanita yang Sedang Sakit, Polda Maluku: Sudah Ditahan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Perbuatan Aipda RH, oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), sungguh tidak bermoral. Oknum polisi ini memerkosa seorang wanita berinisial MK yang sedang sakit.</p>
<p>Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada 24 Desember 2025 lalu.</p>
<p>Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan baru berani melaporkan petaka yang dialaminya ke Polda Maluku, Senin (12/1/2026). “Kami sudah lapor pelaku ke Polda Maluku kemarin,” kata korban MK kepada awak media, Kamis (15/1/2026).</p>
<p>Dia berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini segera diproses dan pelakunya dihukum berat sesuai perbuatannya,” harapnya.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk laporan polisi telah diterima SPKT pada tanggal 12 Januari 2026,” kata Rosita.</p>
<p>Dia memastikan laporan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan penyidik dari Unit PPA Polda Maluku sedang menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada korban dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya pada pekan depan.</p>
<p>“Untuk terlapor juga sudah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada minggu depan,” kata mantan Kapolres Maluku Tengah ini.</p>
<p>Rosita menegaskan Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti bersalah. “Proses penanganan kasusnya akan berlangsung transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<h2>Pelaku Ditahan</h2>
<p>Aipda RH akhirnya ditahan setelah korban melaporkan perbuatan bejat oknum polisi tersebut. Pelaku menjalani penahanan di sel khusus Polres SBB.</p>
<p>Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengatakan terlapor Aipda RH kini menjalani penahanan di sel tahanan Polres SBB.</p>
<p>“Aipda RH saat ini ditahan di sel tahanan khusus Polres Seram Bagian Barat, sambil menjalani pemeriksaan etik. Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku,” ungkap Imelda. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/bejat-oknum-polisi-di-sbb-perkosa-wanita-yang-sedang-sakit-polda-maluku-sudah-ditahan/">Bejat! Oknum Polisi di SBB Perkosa Wanita yang Sedang Sakit, Polda Maluku: Sudah Ditahan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/bejat-oknum-polisi-di-sbb-perkosa-wanita-yang-sedang-sakit-polda-maluku-sudah-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sukses Tangani Kasus Pertanahan, Kajati Maluku Raih Penghargaan dari Menteri ATR</title>
		<link>https://sentraltimur.com/sukses-tangani-kasus-pertanahan-kajati-maluku-raih-penghargaan-dari-menteri-atr/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/sukses-tangani-kasus-pertanahan-kajati-maluku-raih-penghargaan-dari-menteri-atr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 11:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[KAJATI]]></category>
		<category><![CDATA[PENGHARGAAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31573</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan dianugerahi penghargaan oleh Menteri Agraria dan...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/sukses-tangani-kasus-pertanahan-kajati-maluku-raih-penghargaan-dari-menteri-atr/">Sukses Tangani Kasus Pertanahan, Kajati Maluku Raih Penghargaan dari Menteri ATR</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan dianugerahi penghargaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku B. Wijanarko di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/1/2026).</p>
<p>Penghargaan yang diraih Kajati tersebut atas prestasinya dalam penyelesaian target operasi utama tindak pidana pertanahan di wilayah Maluku. &#8220;Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati Maluku atas prestasi yang diraihnya, semoga dengan penghargaan sekaligus pertemuan silaturahmi ini,” kata  Wijanarko.</p>
<p>Dia berharap prestasi yang diraih Kajati dapat memperkuat kolaborasi dan sinergitas antara Kejati Maluku dan Kanwil BPN Maluku. “Semoga semakin meningkatkan hubungan baik dan semakin mempererat komunikasi dan kolaborasi yang dapat terus menunjang kerjasama jajaran Pertanahan dengan korps Adhyaksa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” harapnya.</p>
<p>Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas pemberian penghargaan dari Menteri ATR/BPN melalui kepala Kanwil BPN Maluku.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-31574" src="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-13.jpg" alt="KASUS PERTANAHAN" width="1600" height="840" srcset="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-13.jpg 1600w, https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-13-768x403.jpg 768w, https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-13-1536x806.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Dia berharap sinergitas antara BPN Maluku dan Kejati Maluku dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan pertanahan di Maluku dapat terus ditingkatrkan. &#8220;Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, penghargaan yang diberikan oleh Bapak Menteri Nusron Wahid akan kami jaga dengan pendampingan dan penegakan hukum yang lebih maksimal,&#8221; ujar Kajati Rudy.</p>
<p>Pemberian penghargaan kepada Kajati disaksikan Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Intelijen Diky Oktavia serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Raden Sudaryono. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/sukses-tangani-kasus-pertanahan-kajati-maluku-raih-penghargaan-dari-menteri-atr/">Sukses Tangani Kasus Pertanahan, Kajati Maluku Raih Penghargaan dari Menteri ATR</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/sukses-tangani-kasus-pertanahan-kajati-maluku-raih-penghargaan-dari-menteri-atr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
