banner 728x250

Sukses Tangani Kasus Pertanahan, Kajati Maluku Raih Penghargaan dari Menteri ATR

KASUS PERTANAHAN
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku B. Wijanarko menyerahkan penghargaan kepada Kajati Maluku Rudy Irmawan, Senin (12/1/2026). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan dianugerahi penghargaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku B. Wijanarko di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/1/2026).

Penghargaan yang diraih Kajati tersebut atas prestasinya dalam penyelesaian target operasi utama tindak pidana pertanahan di wilayah Maluku. “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati Maluku atas prestasi yang diraihnya, semoga dengan penghargaan sekaligus pertemuan silaturahmi ini,” kata  Wijanarko.

Dia berharap prestasi yang diraih Kajati dapat memperkuat kolaborasi dan sinergitas antara Kejati Maluku dan Kanwil BPN Maluku. “Semoga semakin meningkatkan hubungan baik dan semakin mempererat komunikasi dan kolaborasi yang dapat terus menunjang kerjasama jajaran Pertanahan dengan korps Adhyaksa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” harapnya.

Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas pemberian penghargaan dari Menteri ATR/BPN melalui kepala Kanwil BPN Maluku.

KASUS PERTANAHAN

Dia berharap sinergitas antara BPN Maluku dan Kejati Maluku dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan pertanahan di Maluku dapat terus ditingkatrkan. “Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, penghargaan yang diberikan oleh Bapak Menteri Nusron Wahid akan kami jaga dengan pendampingan dan penegakan hukum yang lebih maksimal,” ujar Kajati Rudy.

Pemberian penghargaan kepada Kajati disaksikan Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Intelijen Diky Oktavia serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Raden Sudaryono. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram