banner 728x250

Muncul Flayer Seruan Demo Tangkap Wali Kota, Pemkot Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi

FLAYER SERUAN
Pemerintah Kota Ambon melaporkan dua aktivis ke polisi buntut flayer seruan demo tangkap wali kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua aktivis di Kota Ambon, Maluku yang menyerukan aksi demo terhadap Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon setelah flayer seruan aksi yang dinilai menjurus fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Wali Kota Ambon beredar di media sosial.

Aktivis yang dilaporkan yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, koordinator aksi yang bertanggung jawab atas beredarnya flayer tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon Ronald Lekransy menegaskan pemerintah Kota Ambon telah membuat laporan ke polisi terkait beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon. “Pemkot Ambon melalui bagian hukum telah melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dia menyampaikan flayer seruan aksi terhadap Wali Kota Ambon yang beredar luas di jagad maya menyajikan opini terkait pungutan retribusi terhadap tambang galian C atau yang kini dikenal dengan istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Flayer seruan aksi demo yang beredar itu menyatakan Pemkot Ambon telah memberikan izin dan memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal sebagai informasi sesat dan tidak benar.

Ronald menegaskan isi seruan yang menyatakan Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bupati, wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan termasuk galian C atau batuan,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon ini menegaskan narasi dalam flayer tersebut merupakan tuduhan kriminal. Flayer tersebut juga berisi opini yang sengaja dibangun untuk membunuh karakter wali kota Ambon seolah-olah wali kota terlibat dalam kejahatan. “Sehingga semua tuduhan itu memiliki konsekwensi hukum. Karena itu laporan polisi dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon hari ini,” ungkap Ronald.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram