AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mencegah kebakaran hutan, Komisi II DPRD dan Dinas Kehutanan Maluku membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SPKHL.
Pembahasan Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (SPKHL) berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku, Senin (18/10/2021).
BACA JUGA:
Seram Bagian Barat Gelar Pilkades Serentak, Ini Kata Bupati – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Rapat itu di pimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tethol. Hadir pada pembahasan Ranperda itu Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020, tentang Perda sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Pemda Maluku mengusulkan Perda itu ke DPRD untuk dibahas dan tetapkan menjadi Perda,” kata Sadli kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II.
Sadli yang juga Plh Sekda Maluku itu mengatakan, untuk sampai pada pembahasan Perda telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari naskah akademik, draft Ranperda, harmonisasi penyusunan Ranperda dengan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Maluku, dan Focus Group Discussion.
Wilayah di Maluku Rawan Karhutla
Ranperda itu kata Sadli, untuk cegah kebakaran hutan yang rawan terjadi di beberapa kabupaten. Yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Buru, Kepulauan Tanimbar dan Buru Selatan.
Penyusunan Ranperda itu ujar Sadli akan berlanjut dengan studi banding. Untuk selanjutnya finalisasi sebelum menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. “Jika masih ada kekurangan kita boboti sebelum tetapkan menjadi Perda,” kata Sadli.




