banner 728x250

Cegah Pungli, DPRD Maluku Bahas Ranperda Retribusi Pajak

  • Bagikan
RETRIBUSI PAJAK
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menghindari pungutan liar (Pungli) retribusi, DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi pajak daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku Edison Sarimanella menegaskan bersama Pemprov membahas Ranperda tersebut. ”Kita saat ini melakukan pengkajian Ranperda retribusi pajak daerah yang paling dalam sesuai aturan,” kata Sarimanela, Kamis (5/10/2023).

Dia berharap, Ranperda itu mesti selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda akhir tahun 2023. ”Ini Ranperda prioritas. Kita berharap segera rampung dan dapat diberlakukan dalam pungutan pajak daerah,” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini kuatir jika Perda sebelumnya tidak diperbaharui, terjadi Pungli. ”Kalau Ranperda ini ditetapkan ke depan kita berharap tidak ada Pungli. Kita berharap 2024 mendatang Perda ini diberlakukan agar tidak terjadi Pungli,” ujarnya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan