banner 728x250

Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Ambon, Polisi Sita Paket Ganja dan Sabu

  • Bagikan
PELAKU NARKOBA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pelaku kasus narkoba di kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pelaku pengguna narkoba di kota Ambon.

Ketiga pengguna narkoba yang dibekuk ialah berinisial MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering sebanyak 29 paket sebanyak 409,32 gram.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan ketiga pengguna narkoba tersebut diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. “Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda bersama barang bukti sabu dan ganja,” kata Aries kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Ketiga pelalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Maluku. “Sudah tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Baca juga :  Tersinggung Diteriaki, Pria Mabuk di Aru Tusuk Pemuda hingga Tewas

Tersangka Aco diciduk di depan Bank Modern Ekspres di jalan Diponegoro, Minggu (26/1/2025) pukul 15.30 WIT. Warga kawasan Ponegoro Atas ini ditangkap bersama satu paket sabu seberat 0,8962 gram.

Tak berselang lama, polisi kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT.

Dari warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diamankan paket berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram. Ongker diketahui merupakan pengedar ganja.

Sedangkan tersangka Nyong dibekuk di depan sebuah toko di Jln. Leo Wattimena di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kamis (30/1/ 2025) dini hari pukul 00.45 WIT.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka Nyong, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram. “Penangkapan ketiga tersangka berkat atas informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik,” ujar Aries.

Baca juga :  Tersinggung Diteriaki, Pria Mabuk di Aru Tusuk Pemuda hingga Tewas

Tim pemberantasan narkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajaknya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), dan  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan