banner 728x250

Curi 20 Ekor Sapi untuk Foya-foya, Komplotan Pencuri Ternak di Malteng Diringkus Polisi

  • Bagikan
EKOR SAPI
Polisi menangkap komplotan pencuri sapi yang selama ini melancarkan aksi kejahatan di kabupaten Maluku Tengah. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komplotan pencuri sapi yang selama ini melancarkan aksi kejahatan di kabupaten Maluku Tengah berhasil diringkus polisi.

Penangkapan terhadap para pelaku kriminal ini setelah polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan hewan ternak pada Jumat (5/4/2024).

Dari laporan tersebut polisi membentuk tim dan berhasil menangkap komplotan pelaku. Mereka yang ditangkap yakni Latif Ulath (24), Irfan Lesnussa (33), Burhan Ahmad (21), Rshadian Tehuayo (32) dan La Umu Wally (43).

Kepala Seksi Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan para pelaku telah melalukan aksinya sejak September 2023 lalu. “Para pelaku telah berulang kali melancarkan aksinya dan mereka ini sudah mencuri sekitar 20 ekor sapi,” kata Affan, Jumat (12/4/2024).

Dia mengatakan awalnya polisi menangkap Irfan di Pasar Binaya Masohi, Maluku Tengah, Sabtu (6/4/2024). Setelah diinterogasi, Irfan mengaku tidak sendiri melancarkan aksi kejahatan, namun bersama sejumlah rekannya.

Polisi bergerak dan kembali menangkap tiga pelaku di indekost di kawasan Lesane, kota Masohi. “Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Desa Gemba, kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar Affan.

Komplotan bandit ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.

Affan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini membagi peran kala melancarkan aksinya. Ada yang bertugas mencari target, melakukan pemantauan dan mencuri sapi serta menyembelihnya.

Sapi yang dicuri dibawa dengan mobil ke lokasi yang aman sebelum akhirnya dijual ke penadah. “Masing-masing ada perannya, ada eksekutor, ada yang sebagai pengangkut, ada yang survei lokasi, ada yang cari pasaran (menjual daging sapi),” beber Affan.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17, 5 juta hasil penjualan sapi. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, satu unit mobil pick up dan sebuah motor. Kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut dilatari oleh masalah ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya. “Faktor ekonomi. Mereka juga ingin memperkaya diri,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan