banner 728x250

Dalih Penangguhan Penahanan, Oknum Anggota Ditreskrimsus Diduga Peras Penambang Gunung Botak Ratusan Juta

  • Bagikan
PENANGGUHAN PENAHANAN
Ilustrasi oknum anggota Polri. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aipda RFT, anggota Ditreskrimsus Polda Maluku diduga memeras seorang penambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari penambang ilegal berinisial B. Polres Buru telah menetapkan B sebagai tersangka Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Buru.

Uang ratusan juta itu diserahkan kepada RFT dengan dalih penahanan tersangka B akan ditangguhkan. Memuluskan aksi kejahatannya, RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthen Luther Hutagaol. Informasinya uang ratusan juta itu mengalir ke Marthen.

Pasca Kombes Pol. Hujra Soumena dimutasi sebagai Direktur Binmas Polda Maluku. Marthen menjabat Plt Direskrimsus Polda Maluku.

Menanggapi kabar yang beredar, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminullah angkat bicara.

Areis menjelaskan Polres Buru masih menangani kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka B. “Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru,” kata Areis dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru. “Untuk perkara itu penyidik masih melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan oknum polisi yang telah menerima uang dari keluarga tersangka untuk menyelesaikan perkara sedang diselidiki.

Areis menegaskan Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal menyelidiki kasus tersebut. “Kabid Propam telah memerintahkan Paminal melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Menurutnya apabila hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran etik maupun pidana yang dilanggar, siapa pun oknum polisi yang bersalah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan ditindak tegas,” kata Areis.

PENANGGUHAN PENAHANAN
Meski telah dilarang, aktivitas penambangan liar di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, kabupaten Buru, Maluku masih tetap beroperasi. (ISTIMEWA)

Dia memastikan pihaknya belum menerima laporan resmi soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap tersangka B dengan jaminan penangguhan penahanan.

Karena itu Areis meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang masih berjalan. “Kita tunggu laporan hasil penyelidikan. Komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan