Menurutnya, pelapor tindakan pidana korupsi harus murni penegakkan hukum. “Itu baru betul, kami kejaksaan tidak mau dianggap seperti kuda, atau sapi yang ditarik ke sana kemari. Selaku lembaga pemerintahan, kami diutus pemerintah pusat untuk membantu bupati mensukseskan semua program Pemda sehingga berjalan maksimal menyejahterakan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai,” katanya (ANT/RED)
Dana Desa Rawan Dikorupsi, Ini Pesan Tegas Kajari Tual




