TUAL, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan mengingatkan perangkat Ohoi (desa) agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik mungkin untuk melayani masyarakat dan tidak korupsi.
“Hal ini juga saya sampaikan dalam sosialisasi Gebyar Cegah Korupsi di Elat, Kei Besar, kemarin,” katanya di Tual, Kamis (29/4/2021).
Kejari Tual membawahi dua wilayah yakni kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Menurut Dicky, kejaksaan selaku lembaga pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi melakukan penuntutan serta menegakkan hukum dan menghargai hak dan kewajiban.
“UU Korupsi di negara ini harus kita berlakukan dengan cara yang luar biasa, karena UU ini untuk menjaga hak-hak masyarakat dapat terjaga dengan baik dan mereka dapat menerima apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan apa yang telah dicetuskan oleh leluhur Kei yakni, “Hera ni fo i ni it did fo itdid (milik orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita).
Dicky menambahkan, satu ohoi dapat menerima anggaran berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar bahkan Rp2 miliar, sehingga saat ini banyak yang berebutan ingin jadi kepala ohoi padahal harus disadari bahwa tugasnya berat.
Dalam UU Korupsi pasal tiga diperlakukan untuk para pejabat negara atau daerah termasuk kepala ohoi dan perangkatnya. Oleh karena itu dalam pengelolaan ataupun pemanfaatannya harus digunakan sesuai dengan ketentuan dan itu saya mohon untuk patuhiy.
“Berbicara masalah anggaran, perintah Pak Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung, jika kepala Ohoi yang dalam pertanggungjawaban keuangan negara kurang paham, kemudian menimbulkan kerugian negara itu harus dimaklumi. Tapi tugas kami untuk meneliti dengan cermat apakah benar kurang paham ataukah unsur kesengajaan untuk memperkaya diri,” kata Dicky.
Dia menyebutkan, sudah hampir 100 laporan yang masuk di Kejari Tual. “Tapi kami harus memilah dan memilih, karena ada laporan yang memuat tendensi tertentu misalnya, tidak dapat proyek, tidak dapat jabatan, kemudian tidak dapat bagian,” ungkap Dicky.
Menurutnya, pelapor tindakan pidana korupsi harus murni penegakkan hukum. “Itu baru betul, kami kejaksaan tidak mau dianggap seperti kuda, atau sapi yang ditarik ke sana kemari. Selaku lembaga pemerintahan, kami diutus pemerintah pusat untuk membantu bupati mensukseskan semua program Pemda sehingga berjalan maksimal menyejahterakan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai,” katanya (ANT/RED)