banner 728x250

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Kepala Daerah Bakalan Pusing

  • Bagikan
DANA TRANSFER
Ilustrasi pemangkasan anggaran. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Para kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 bakal dibuat pening dengan masalah keuangan.

Para kepala daerah yang akan dilantik oleh Presiden Prabwo Subianto sudah dihadapkan kepada masalah berat. Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, membuat brangkas daerah kosong melompong.

Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Galau D Muhammad, memperkirakan, pemangkasan TKD itu bakal menciptakan masalah baru.

“Pasti ada dampak sosial, ekonomi dan politiknya. Jangan-jangan terjadi pengurangan kualitas dan kuantitas dari program layanan publik. Padahal banyak program pemda yang sangat membantu rakyat,” kata Galau dalam diskusi daring bertajuk ‘Pemangkasan Anggaran untuk Keadilan Fiskal dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Selain itu ketimpangan antara daerah semakin menjulang. daerah yang kaya karena sumber daya alam bakal melakukan eksploitasi ugal-ugalan. Kasihan daerah miskin, rakyatnya semakin tertinggal dan jauh dari sejahtera.

“Ingat, ketergantungan daerah terhadap pusat itu luar biasa besar. Ketika ada pemangkasan TKD dikhawatirkan memicu kekisruhan nasional,” ungkapnya menukil inilah.com.

Kegalauan kepada daerah atas pemangkasan TKD hingga Rp50,59 triliun sudah mulai diungkit. Di Bondowoso, sebuah kabupaten di ujung Jawa Timur, tahun ini dipastikan tak mendapat jatah TKD untuk pembangunan infrastruktur.

“Kalau untuk dana (TKD) infrastrur, sama sekali tidak ada pada tahun ini,” kata Penjabat Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

Wawan menjelaskan, semula anggaran TKD untuk infrastruktur di Pemkab Bondowoso ditetapkan lebih dari Rp50 miliar. Belakangan dibatalkan karena dicoret pada tahun 2025.

Bisa dipastikan pembangunan maupun perawatan jalan di Bondowoso bakal nol. Tak hanya itu, pembangunan tersier irigasi yang kecil-kecil bakal tak ada lagi.

Selama ini, Pemkab Bondowoso mengandalkan pembangunan infrastruktur dari anggaran TKD.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di daerahnya.

Surat edaran itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.

“Kemendagri sedang menyusun surat edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” kata mantan Bupati Bogor itu.

Efisiensi anggaran juga akan menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025.  “Dalam kegiatan itu, materi terkait efisiensi anggaran serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut akan disampaikan,” kata Bima.

TKD Dipangkas 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

  • Bagikan