BULA, SENTRALTIMUR.COM – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Irfan Marpaung berjanji mengawal proses hukum 13 anak buahnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Belasan oknum Brimob yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pelecehan itu kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bula.
“Saya sudah sampaikan permohonan maaf, baik secara institusi maupun secara pribadi, namun proses hukum tetap dijalankan,” kata Irfan kepada awak media seusai bertemu dengan keluarga korban para tetua adat, perwakilan organisasi kepemudaan di Mapolres SBT, Selasa (23/9/2025).
Belasan anggota elite Polri itu telah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Pemeriksaan dilakukan orang per orang untuk mengungkap peran dan keterlibatan setiap anggota dalam kasus tersebut.
Menurutnya proses dan pembuktian kasus tersebut tidak akan memakan waktu lama, sebab pengembangan hasil pemeriksaan sudah diketahui sehingga hasilnya akan diumumkan ke publik. “Nanti akan diumumkan hasilnya,” ujar Irfan.
Dia memastikan siapa pun anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bila terbukti bersalah pasti akan ditindak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan oknum Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor mendatangi rumah Abdul Haji Rumaday di Bula pada Senin (22/9/2025).
Mereka menganiaya Abdul hingga babak belur. Belasan oknum Brimob yang diduga mabuk itu juga menganiaya istri dan ibunya. Tak sampai di situ, para pelaku juga melecehkan saudara perempuan Abdul. (AIN)




