“Dari laporan yang diterima aksi JW ini karena didorong kebutuhan ekonomi. Untuk keperluan pendidikan sang anak,” katanya.
Atas dasar itu, Kepala Kejari Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto memilih menghentikan proses hukum. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak pada 8 Juli 2022 lalu.
“Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Wahyudi mengatakan langkah Kejari Seram Bagian Barat menyelesaikan kasus itu lewat restorative justice juga disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose.
“Langkah restorative justice dalam kasus ini telah dilakukan sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021,” ujar Wahyudi.
Menurutnya kasus itu diselesaikan di luar proses hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan juga kemanusiaan.
“Selain syarat utama harus ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak. Tentu ada pertimbangan rasa keadilan hukum dan rasa kemanusiaan,” ujarnya. (MAN)




