AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JW alias Ana, seorang ibu di kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku kini bisa bernapas lega.
Ana sempat menjalani proses hukum lantaran mencuri demi biaya sekolah anaknya. Kini dia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus Ana yang ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat ini akhirnya berakhir tanpa proses hukum setelah diselesaikan di luar jalur hukum dengan pendekatan restorative justice.
Konsep restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (3/8/2022).
Kasus tersebut berawal saat Ana mendatangi rumah korban inisial MR di Desa Waimital kecamatan Kairatu pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT.
Pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp350.0000 dan perhiasan emas berupa gelang dan satu pasang anting seharga Rp4.735.000.
Ketika keluar dari rumah korban, seorang warga bernama Hartati sempat melihat pelaku bergegas keluar dari rumah korban. Karena curiga, Hartati meminta korban memeriksa rumahnya. Ternyata dompet milik MR hilang dicuri.
Hartati dan MR menyusul pelaku dan menemukannya di sebuah toko. JW yang mendengar namanya dipanggil, membuang dompet korban ke dalam toko, namun aksinya itu diketahui pemilik toko.
Pemilik toko menyampaikan kejadian itu kepada MR dan Hartati dan pelaku ditahan dan dibawa ke kantor desa.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum. Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penyidik Polres SBB menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHpidana tentang pencurian, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Disetujui Kejaksaan Agung
Menurut Wahyudi setelah kasus itu dilimpahkan polisi ke Kejari Seram Bagian Barat, jaksa penyidik yang mempelajari kasus tersebut menemukan fakta bahwa aksi pelaku mencuri uang dan perhiasan emas milik korban didorong oleh tuntutan untuk membayar biaya sekolah anaknya.




