Fredy sangat prihatin dengan insiden tersebut. Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan asusila. “Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Agus mencabuli mahasiswi asal desa Sepa, kabupaten Maluku Tengah yang sedang menyusun skripsi sebagai syarat untuk ujian akhir.
Agus melancarkan aksinya di ruangan program studi PPKN beberapa hari lalu. Kala itu korban menemui terduga pelaku di ruangan prodi PPKN untuk berkonsultasi mengenai skripsi yang sedang disusun. Namun saat bertemu, pelaku malah mengajukan beberapa pertanyaan yang tak pantas dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Pelaku mengimingi korban akan membantu segala urusan studi dan melunasi biaya kos korban. Korban menolak bujukan pelaku. Rayuannya ditolak, pelaku mengintimidasi korban. Dilecehkan pelaku, korban mengalami depresi dan trauma berat.
Keluarga korban telah melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polda Maluku pada 3 April 2024. Polisi kini mulai bergerak menyelidiki kasus tersebut. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News