banner 728x250

Demo Lampu Jalan, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Periksa Bupati Buru dan Istrinya

  • Bagikan
Demonstran memasang foto Bupati Buru Ramli Umasugy di pagar kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/6/2021). Pendemo meminta kejaksaan memeriksa bupati Buru dan istrinya dalam kasus korupsi pengadaan lampu jalan. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sejumlah mahasiswa asal Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/6/2021).

Mereka mendesak Kejati segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pemasangan lampu jalan di 83 desa di Buru yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Namlea.

Pendemo mengusung sejumlah pamflet berisi kecaman terhadap Kejari Namlea dan Bupati Bupati Ramli Umasugi dan istrinya Sainun Hentihu. Pendemo juga ikut memajang foto Ramli dan istrinya di pagar kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon.

Demonstran menuntut Kejati segera memeriksa Bupati Buru Ramli Umasugi atas dugaan keterlibatannya dalam proyek yang menelan anggaran Rp 52 miliar itu.

“Kami mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Bupati Ramli Umasugi dan istrinya dalam kasus ini. Kami menduga dia juga terlibat dalam kasus ini,” kata koordinator demo Hendra Lapandewa menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati Maluku, Kamis.

Kejari Namlea belum juga memeriksa Ramli Umasugi, padahal pemeriksaan terhadap bupati dua periode itu sangat penting untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu.

“Kita tahu bahwa, kasus ini sedang ditangani Kejari Namlea. Tapi sampai saat ini pihak-pihak yang terkait dalam kasus lampu jalan seperti Bupati Buru tidak disentuh jaksa. Kami hadir di sini mendesak Kejati Maluku segera memerintahkan Kejari Namlea memanggil dan memeriksa bupati,” teriak demonstran.

Menurutnya proyek lampu jalan telah ditangani Kejari Namlea sejak tahun 2017, tetapi bupati Buru dan istrinya tak kunjung diperiksa.

Proyek lampu jalan bersumber dari Anggaran Dana Desa 83 Desa di Kabupaten Buru. Dalam realisasinya, proyek tidak sesuai dengan kesepakatan per desa masing-masing 25 unit lampu jalan.

“Harga per unit lampu Rp 27 juta. Masing-masing desa seharusnya terpasang 25 unit, nyatanya di lapangan tidak sesuai. Ada yang hanya lima,  tidak sampai 25 unit. Proyek ini diatur oleh Istri Bupati, Sainun Hentihu, saat menjabat sekretaris bupati,” ungkapnya.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba berjanji tuntutan pendemo akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kami sangat mendukung. Kasus ini sedang ditangani Kejari Namlea, kami akan mendukung, dan akan berkoordinasi. Kami akan kerja maksimal (mengusut kasus tersebut),” kata Wahyudi di depan pendemo. (DNI)

  • Bagikan