Keinginan mahasiswa ditolak hingga terjadi saling dorong dengan pegawai pengamanan di kantor DPRD Maluku. Situasi tak dapat dikendalikan kericuhan pun terjadi.
Mahasiswa yang marah mengobrak abrik gedung parlemen itu. Mereka juga melempari kantor tersebut dengan batu hingga sebagian kaca jendela pecah. Hiasan dirgahayu RI di depan kantor wakil rakyat tersebut juga dirusak. Kericuhan mereda setelah aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon turun tangan.
Demonstran mengancam akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran hingga tuntutan mereka diterima. “Demi tegaknya demokrasi kami akan terus berjuang hingga keadilan menang,” teriak mahasiswa.
Sementara itu, rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis, batal. Rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. Pendaftaran di KPU, kata dia, menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di MK. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News