AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah pepatah yang dialami Wellem Zefah Wattimena, anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.
Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 10 bulan pidana penjara, Wellem kini diambang tergusur dari kursi parleman.
Politisi partai Demokrat ini terjerat tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dan menjalani penahanan rehabilitasi medis di Makassar, Sulawesi Selatan.
DPD Partai Demokrat Maluku telah menyerahkan berkas usulan pergantian antarwaktu (PAW) Wellem Wattimena, anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah ke sekretariat DPRD Maluku.
“Surat usulan PAW telah kami terima dan di dalamnya juga tertullis nama peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat atas nama Halimun Saulatu,” kata Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena, Sabtu (29/5/2021).
Mantan anggota DPRD Malteng ini meraih suara terbanyak kedua di Dapil Malteng. Usulan PAW berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPP/PD/V/2021 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas Nama Wellem Wattimena.
“Setelah menerima surat ini pada hari Kamis (27/5), sesuai arahan pimpinan dewan melalui disposisi ketua DPRD Maluku, kami diminta untuk menindaklanjutinya,” kata Bodewin.
Tahap berikutnya, sekretariat DPRD akan menyurati KPU Maluku untuk verifikasi calon anggota dewan Dapil Malteng berikutnya atau peraih suara terbanyak kedua.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyurati KPU untuk melakukan verifikasi calon berikutnya sesuai dengan penetapan berita acara calon terpilih oleh KPU Maluku,” ucapnya.
Setelah KPU Maluku merampungkan verifikasi, berkas dikembalikan ke DPRD Maluku. Selanjutnya DPRD melayangkan surat ke gubernur Maluku mengusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan PAW.
Menurut ketentuan, minimal 7 hari setelah diterimanya berkas usulan PAW, sekretariat DPRD menyampaikannya ke KPU.
Bodewin melanjutkan, bagian persidangan DPRD Maluku masih proses verifikasi. “Bila ada berkas yang masih kurang, kami akan meminta DPD Partai Demokrat untuk memperbaikinya sebelum kami menyampaikan ke KPU Maluku. Kami targetkan pekan depan sudah bisa diteruskan ke KPU,” kata Bodewin.
Wellem dibekuk tim Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti alat isap sabu yang disimpan di tasnya. Hasil tes urine Wellem dinyatakan positif narkoba. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta Ambon. (ADI)