banner 728x250

Desersi & Terjerat Pidana, 5 Anggota Polres SBB Dipecat

  • Bagikan
ANGGOTA POLRES
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat lima anggota Polri, Senin (24/10/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

PTDH alias pemecatan setelah kelima anggota Polri ini melanggar kode etik dan membuat pelanggaran berat.

Kelima anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, Brigadir Deriel Tuarissa dan Bripda Gerald Demon. Mereka terlibat dalam kasus desersi dan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemecatan berlangsung dalam upacara PTDH di lapangan Polres SBB, Senin (24/10/2022). Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan proses pemecatan terhadap kelima anggotanya telah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Senin kemarin telah dilakukan upacara PTDH terhadap lima anggota,” kata Dennie kepada sentraltimur.com, Rabu (26/10/2022).

Lima anggota yang dipecat, tiga diantaranya merupakan anggota bagian SDM Polres, satu anggota Polsek Kairatu dan satunya lagi bertugas di SPKT Polres SBB. Adapun Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, dan Bripda Gerald Demon dipecat karena desersi atau mangkir dari tugas tanpa alasan jelas. Sedangkan Brigadir Deriel Tuarissa terlibat kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kelima anggota telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Dennie.

Ini Arahan Kapolres

Dia mengimbau seluruh anak buahnya untuk dapat megambil hikmah pemecatan lima anggota Polri itu.

Anggota Polres SBB diingatkan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, terlebih institusi Polri.

  • Bagikan