banner 728x250

Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran, Kapan Pemprov Maluku Cairkan THR ASN? Begini Kata Sekda

Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Hal ini seiring dengan berikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas. Khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini harapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga lakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan. Melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Menkeu Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 untuk PNS lakukan penyesuaian.

THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.