Namun, jika THR Lebaran 2022 untuk PNS belum dapat bayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR tetap dapat bayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan bayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut harapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas. Dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” jelasnya. (MAN)