banner 728x250

Dibidik Ditreskrimsus, Orang Dekat Murad di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Mardika

  • Bagikan
PENGELOLAAN PASAR
Deretan ruko di Pasar Mardika kota Ambon yang dikelola PT. Bumi Perkasa Timur. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur tahun 2022 – 2023.

Penyelidikan oleh Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Maluku tentang pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu.

Kala itu dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (20/12/2023) lalu, Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum; Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Puluhan dari ratusan pelaku usaha penyewa ruko telah dipanggil tim penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan. “Sudah (puluhan pedagang penyewa ruko) dimintai keterangan sejak beberapa waktu lalu,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena kepada sentraltimur.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (11/5/2024).

Selain penyewa ruko, penyidik mengagendakan pemanggilan Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe selaku penerima kuasa Direksi PT BPT.

Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Daniel Pasodung juga bakal dipanggil untuk dikorek keterangannya. “Iya (Kipe dan Daniel akan dipanggil),” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini.

Sebagaimana diketahui Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT. BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya untuk tahun 2022 Rp 250 juta  dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT. Mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw menegaskan perjanjian kerjasama antara Pemprov Maluku dengan PT BPT cacat hukum. “Perjanjian kesepahaman pemanfaatan dan pengelolaan 140 ruko melanggar aturan,” tegas Rahakbauw dalam rapat paripurna tersebut.

Pansus memanggil sejumlah pihak merespon keluhan pedagang dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur. Rapat Pansus Pasar Mardika digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Juni 2023. (ISTIMEWA)

Perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

“Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menempati Ruko Mardika milik Pemprov Maluku adalah perbuatan melawan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Pemegang SHGB yang sudah memperpanjang SHGB ke Pemprov Maluku selama 10 tahun atau sejak 2017 – 2027 berdasarkan perjanjian sewa adalah sah menurut hukum dan tidak lagi diubah dengan bentuk perjanjian yang baru.

Berikut, terhadap pemegang SHGB yang belum melakukan pembayaran setelah rekomendasi ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Maluku oleh Pansus Pengelolaan Pasar Mardika dan apabila harus dikenakan kewajiban denda terhadap keterlambatan pembayaran maka Pemda wajib untuk menghitungnya.

Pemprov Maluku lanjut Rahakbauw, harus mempermudah proses perpanjangan SHGB dari pemegang untuk jangka waktu 20 tahun dan akan diperbarui untuk jangka 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan kepastian hukum bagi mereka.

“Patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan oleh PT BPT,” tegas Rahakbauw.

Cacat Hukum

Alasannya, mekanisme tender tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pansus merekomendasikan aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proses tender yang dilakukan Pemda Maluku.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. “Rekomendasi yang dilaporkan Pansus dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus telah menjadi rekomendasi DPRD Maluku,” kata Benhur ketika itu, Rabu (20/12/2023) lalu.

  • Bagikan