banner 728x250

Dibidik Dua Kasus Dugaan Korupsi, Sekda Maluku Siap Penuhi Panggilan Jaksa

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie mangkir dari panggilan pertama tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kini pejabat pimpinan tinggi madya itu memastikan akan memenuhi panggilan jaksa jika telah menerima surat panggilan kedua.

Korps Ahyaksa membidik Sadali dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

“Silahkan (jika mau dipanggil tim jaksa),” kata Sadali kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Maluku di Wisma Gonzalo, Ambon, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan ketidakhadirannya memenuhi panggilan pertama beberapa waktu lalu bukan disengaja. Namun pemanggilan itu bertepatan dengan agenda yang tidak dapat ditinggalkan.  

Sadali telah melayangkan surat resmi ke Kejati Maluku menjelaskan alasan ketidakhadirannya memenuhi surat panggilan pertama karena menghadiri agenda-agenda yang tidak bisa dia tinggalkan.

Menurutnya pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kedudukannya sebagai ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Maluku. Sedangkan untuk kasus reboisasi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan dalam kedudukan sebagai ketua tim harian Covid dan (kasus) reboisasi,” ujarnya.

Sadali menegaskan akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk dikorek keterangannya oleh tim jaksa. “Saya akan kooperatif, tidak ada masalah,” pungkasnya.

Dua Kasus Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, jaksa membidik kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku. Bidikan korps Adhyaksa adalah pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 yang terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.

Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui tim jaksa menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Maluku. “Tim Pidsus sedang mendalami dugaan penyimpangan DAK pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 pada Dishut Maluku dengan anggaran sejumlah Rp2,5 miliar,” ujar Wahyudi kepada sentraltimur.com, Sabtu (19/8/2023) lalu.

Sementara tim jaksa penyelidik menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021. Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

  • Bagikan