banner 728x250

Dihentikan Kejari, Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon Akan Dilaporkan ke KPK

  • Bagikan
DIHENTIKAN KEJARI
Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Hamid sangat menyayangkan langkah Kejari Ambon menghentikan kasus tersebut. Karena pada awal penyelidikan, Kejari Ambon begitu menggebu-gebu memeriksa para saksi. Mulai dari kalangan pejabat Pemkot, DPRD hingga pihak swasta. Namun faktanya tidak ada satu pun pihak yang tetapkan sebagai tersangka.

Padahal kata Hamid, Kajari Ambon Dian Frits Nalle telah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.

“Kami sangat menyangkan sekali karena awal-awal begitu gencar, hampir setiap hari ada saja yang diperiksa. Kami juga heran Kajari Ambon telah menyampaikan ke media ada indikasi pelanggaran, tapi nyatanya kasusnya ditutup,” kesalnya.

Minta Kejagung Copot Kajari Ambon

Menurutnya penghentian penyelidikan kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku. “Penghentian kasus ini akan menjadi legacy buruk dari Kejari Ambon kepada masyarakat di Maluku. Publik tidak akan mempercayai dan antipati kepada aparat penegakan hukum terutama Kejari Ambon,” kritik Hamid.

MCW juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung meminta mencopot Kajari Ambon Dian Frits Nalle dari jabatannya. “Kami juga akan surati Kejagung meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon. Kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle tidak ingin berkomentar panjang. “Saya gak perlu tanggapi soal itu,” kata Dian kepada sentraltimur.com via WhatsApp, Senin (7/2/2022).

Dia tak keberatan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan langkah Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus itu ingin melaporkan ke KPK dan juga Kejagung. “Gak ada alasan (melarang), itu hak mereka,” ujarnya.

Saat disinggung adanya intervensi dan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu, Dian enggan menanggapinya.

Dian menyampaikan penghentian penyelidikan kasus tersebut pada Jumat (4/2/2022). Alasannya, kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan seluruhnya oleh 35 anggota DPRD Kota Ambon ke kas Pemerintah Kota Ambon.

Nilai kerugian keuangan negara sesuai audit BPKP Perwakilan Maluku sudah kembalikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar. (MAN)

  • Bagikan