banner 728x250

Dinas Lingkungan Hidup & TP PKK Malteng Sosialisasi Pengelolaan Sampah

  • Bagikan
SOSIALISASI PENGELOLAAN
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Lingkungan Hidup menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Maluku Tengah menggelar sosialisasi pengelolaan sampah.

Sosialisasi digelar di Pasar Binaya, Masohi, dibuka oleh Ketua TP PKK Malteng, Bella Fajrah Musrifah Marasabessy, Senin (24/7/2023).

Bella berharap sosialisasi pengelolaan sampah dapat membawa manfaat bagi masyarakat, tentang bagaimana menjaga dan merawat lingkungan yang baik. Istri Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy ini mengapresiasi digagasnya kegiatan tersebut sekaligus sebagai momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun 2023.

”Atas nama TP PKK Kabupaten Malteng saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena melalui sosialisasi persampahan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan, khususnya dalam mengelola sampah dengan benar,” kata Bella.

Dia mengapresiasi gagasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malteng untuk memberi penghargaan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini. Menurutnya persoalan sampah menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pasalnya, setiap hari setiap orang berkontribusi dalam memproduksi sampah, baik sampah organik maupun nonorganik. Dalam kehidupan masyarakat modern di perkotaan, masalah persampahan menjadi tren karena berkaitan dengan penataan sistem dan tata kelola lingkungan. 

“Tentu saja apabila pengelolaan sampah diolah dengan baik, benar dan terpadu akan memberikan kontribusi yang besar terhadap keindahan kota serta kualitas udara yang setiap hari kita hirup. Dan sebaliknya, jika pengelolaan sampah tidak baik tentu akan berpengaruh pada keindahan dan kesehatan lingkungan kita,” jelasnya.

Kolaborasi Penanganan Sampah

Bella menambahkan, pengelolaan sampah di Indonesia diatur berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang itu jelas dia, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. ”Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah atau dibawa ke tempat penampungan sementara dan selanjutnya akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk sampah ke tempat pemrosesan akhir,” terangnya.

Bella menguraikan sebagai produsen atau orang yang memprodukasi sampah sebaiknya juga melakukan kegiatan penanganannya yang tentu baik dan benar. “Tentu sebagai produsen atau orang yang memproduksi sampah, masyarakat seyogyanya juga melakukan kegiatan penanganan sampah secara mandiri. Sebagaimana yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi, pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya, pengumpulan sampah, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir,” tandasnya.

  • Bagikan