banner 728x250

Dipanggil Kejati Maluku, Kipe Mangkir Dalih Sakit

  • Bagikan
KEJATI MALUKU
Kuasa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, M. Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kuasa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, M. Franky Gaspary Theopilus tak memenuhi panggilan jaksa penyelidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pria paruh baya yang disapa Kipe ini mangkir dari panggilan jaksa dengan dalih sakit. Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail ini rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika tahun anggaran 2022–2023.

Aset milik Pemprov Maluku tersebut dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Investasi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) selama 15 tahun itu senilai Rp 59 miliar.

Mangkirnya Kipe disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi. Namun dia tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan Kipe hingga akhirnya tak penuhi panggilan jaksa.

Triono juga tidak menjelaskan apakah Kipe menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. “(Kipe) sudah dipanggil tapi tidak datang, alasan sakit,” kata Triono, Rabu (3/7/2024).

Mempercepat penyelidikan, tim jaksa akan ke Jakarta, pekan ini untuk memeriksa salah satu pihak terkait kasus ini. “Besok (jaksa) akan ke Jakarta periksa salah satu pihak di sana,” ungkapnya.

Tetapi Triono enggan menyebutkan pihak yang dimaksud untuk kepentingan penyelidikan. “Masih lid (penyelidikan),” kata Triono.

Proses penyelidikan, tim jaksa akan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. “Kalau sudah waktunya akan segara kita rilis ke media,” pungkasnya.

Mangkirnya Kipe juga dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Sofyan Saleh. “Kipe mangkir alasan sakit,” ujar Sofyan menjawab sentraltimur.com, Kamis (4/7/2024) sore.

Panggilan terhadap Kipe merupakan panggilan kedua. Panggilan pertama, Jumat 14 Juni lalu, Kipe memenuhi panggilan jaksa.

Kala itu dia diperiksa dua jaksa penyelidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan rehat saat waktu shalat Jumat.

Setelah istirahat, pemeriksaan gagal dilanjutkan. Kipe berdalih mendadak sakit. Untuk membuktikan alasannya, dia berbaring di tempat tidur dengan tubuh dibalut selimut. Dia mengabadikan momen itu melalui telepon selulernya. Jepretan foto itu dikirimkan ke jaksa.

Dalih sakit bagi Kipe merupakan cara ampuh menghindari panggilan aparat penegak hukum. Sebelum kasus ini diambil alih Kejati, dua kali Kipe dipanggil tim penyelidik Ditreskrimsus pada Mei lalu. Dua kali pula dia mangkir alasan sakit tanpa surat keterangan dokter.

Sebagaimana diketahui selain dibidik Kejati Maluku, pengelolaan ruko pasar Mardika oleh PT. BPT menjadi sorotan DPRD Maluku. Bahkan lembaga legislatif itu membentuk Pansus.

Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum; Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT BPT.

Dugaan Korupsi

Pansus menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.

Pansus juga menemukan PT. BPT ditunjuk sebagai pengelola ruko pasar Mardika tanpa melalui proses tender.

Temuan lain adalah, perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono Nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

“Segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum,” tulis Pansus dalam temuannya.

Sebelum Pansus merampungkan kerjanya pada Desember 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban kala itu memerintahkan bidang intelijen melakukan penyelidikan, September 2023.

Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan korps Adhyaksa ketika itu menemukan kerjasama Pemprov Maluku dengan PT BPT terindikasi korupsi dan merugikan negara.

Jaksa memanggil ketua dan anggota asosiasi pengusaha Mardika atau penyewa ruko dan pihak bank yang menyewa ruko. Berikut, tim jaksa memeriksa kepala Bidang Pengelola Aset pada BPKAD Maluku.

Temuan intelijen dilimpahkan penanganan ke bidang Pidsus pada Januari 2024 untuk pendalaman penyelidikan.

Peran Kipe begitu vital dalam pengelolaan Pasar Mardika selaku penerima kuasa Direksi PT BPT. Dia menggantikan peran Jack Pelapory sebagai Direktur PT BPT.

Bocoran temuan tim jaksa intelijen dan tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang diperoleh sentraltimur.com, terungkap beragam pelanggaran yang menabrak regulasi dan perbuatan melawan hukum menyertai perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Mardika.

  • Bagikan