banner 728x250

Dipanggil Kejati Maluku, Kipe Mangkir Dalih Sakit

  • Bagikan
KEJATI MALUKU
Kuasa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, M. Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Sesuai perjanjian dengan Pemprov Maluku, PT BPT hanya diberikan kewenangan untuk mengelola 140 unit ruko yang belum perpanjang hak guna bangunan (HGB). Tapi faktanya semua ruko di Pasar Mardika dikelola oleh BPT, termasuk pedagang asongan dan pedagang kaki lima juga dipungut retribusi.

Kejanggalan lain, perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Murad Ismail yang saat itu menjabat Gubernur Maluku. Seharusnya cukup ditandatangani kepala BPKAD selaku KPA atau kepala Bidang Aset di BPKAD sebagai PPK.

Berikut, lelang atau tender pengelolaan pasar Mardika juga bermasalah. Tahun 2022, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Maluku menyiapkan lelang seolah-olah dilakukan proses lelang untuk pemilihan penyedia jasa pengelolaan ruko Pasar Mardika.

Tetapi faktanya, tidak ada tender untuk paket penyedia jasa pengelolaan ruko Pasar Mardika. Mengakali kebobrokan itu, LPSE membuat dokumen lelang seolah-olah terjadi dua kali gagal tender. Menggunakan akal bulus, PT. BPT ditunjuk sebagai pengelola Pasar Mardika.

Keanehan berikut, kerjasama itu tidak melibatkan appraisal. Peran jasa penilai itu dibutuhkan untuk memberikan penilaian yang objektif dan independen terhadap nilai sewa ruko pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemda Maluku.

PT. BPT menarik biasa sewa dengan nilai bervariasi dari pelaku usaha yang penyewa ruko tanpa dasar hukum. Tarif sewa begitu tinggi hingga penyewa ruko mengeluh.

Kejanggalan yang fatal, PT BPT tidak memasukan uang jaminan pelaksanaan dari total nilai investasi kerjasama pengelolaan aset daerah sebesar Rp 59 miliar. Nilai Rp59 miliar itu harus disetor ke Pemprov melalui kas daerah.

PT BPT wajib memasukan jaminan sesuai nilai Investasi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebelum kontrak kerjasama ditandatangani. Namun PT BPT tidak memberikan jaminan pelaksanaan yang dijaminkan ke Pemprov Maluku melalui Pokja pemilihan ketika proses tender.

PT BPT tidak memasukan uang jaminan merupakan tindakan melawan hukum karena mengabaikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terungkap pula perjanjian kerjasama pemanfaatan pengelolaan pasar Mardika nomor 21 tanggal 12 Juli 2022, antara Kipe bertindak untuk dan atas nama PT. BPT dengan Murad dibuat dihadapan Notaris Ira Sudjono dan tercatat pada Akta Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022.

Atas dasar inilah kemudian pada 12 Juli 2022 dihadapan Notaris Roy Prabowo Lenggono dibuat perjanjian kerjasama pemanfaatan antara Kipe dengan Murad dalam pengelolaan barang milik daerah berupa 140 unit ruko/SHGB di Pasar Mardika Ambon selama 15 tahun sejak 13 Juli 2022 sampai 13 Juli 2037.

Nilai kontribusi kerjasama pemanfaatan didasarkan surat keputusan gubernur Maluku Nomor 537 Tahun 2022, tanggal 27 Juni 2022. Kontribusi itu terdiri dari, pertama kontribusi tetap selama 15 tahun sebesar Rp 59 miliar. Kedua, pembagian keuntungan sebesar 5 persen yang dihitung dari laba bersih hasil kerjasama.

PT. BPT telah menarik kontribusi tetap dari pengguna ruko dengan nilai bervariasi tanpa dasar hukum penarikan konstribusi atau perjanjian dengan pengguna ruko.

Dengan pelbagai kejanggalan itu, muncul dugaan kongkalikong antara Murad dan PT BPT menyebabkan kerugian keuangan daerah bagi Pemprov Maluku. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan