banner 728x250

Dipindahkan ke Ambon, Tagop dan Johny Segera Disidangkan

  • Bagikan
AMBON TAGOP
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan proyek infrastruktur di Bursel tahun 2011-2016.

Dalam perkara ini lembaga antirasuah juga menetapkan orang kepercayaan Tagop;  Johny Rynhard Kasman dan Direktur Utama PT Vidi Citra, Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Setelah menyandang status tersangka Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya menjalani penahanan sejak 26 Januari 2022.

BACA JUGA:

Bakar Ratusan Tenda, 1.000 Penambang Dipaksa Tinggalkan Gunung Botak – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Sementara Ivana Kwelju telah dipindahkan ke Rutan Ambon dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (2/6/2021).

Tagop dan Johny akan segera diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani proses persidangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa Tagop dan Johny akan segera dipindahkan dari Rutan tempat mereka menjalani penahanan di Jakarta ke Rutan di kota Ambon.

“Besok (dipindahkan ke Ambon),” kata Ali Fikri kepada sentraltimur.com via WhatsApp, Selasa (7/6/2022) malam. 

Dia mengungkapkan alasan pemindahan kedua tersangka dari Jakarta ke Ambon karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Karena berkas penyidikan telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

  • Bagikan