banner 728x250

Dipindahkan ke Ambon, Tagop dan Johny Segera Disidangkan

  • Bagikan
AMBON TAGOP
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Ali Fikri melanjutkan sebelumnya tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke JPU pada 25 Mei 2022.

JPU Perpanjang Masa Penahanan

Saat itu JPU memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 25 Mei-13 Juni 2022.

Selama 20 hari masa penahanan, tim JPU akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam batas waktu 14 hari kerja.

Rencana pemindahan tahanan KPK, Plh Kepala Rutan Klas II Ambon, Jefry Persulessy mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dari KPK.

Rutan Ambon telah menyiapkan tim untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi para tahanan saat tiba di Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Untuk jumlah tahanan yang akan tiba besok, saya belum dapat pastikan dan terlibat kasus apa. Tapi kami sudah siap ya,” kata Jefri.

Sentraltimur.com memperoleh informasi, Tagop dan Johny akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari dan tiba di Bandara Pattimura, Ambon Rabu pagi.

JPU KPK dan personel kepolisian akan mengawal proses pemindahan kedua tersangka ke Ambon.

Tagop akan menjalani penahanan di Rutan Ambon. Sedangkan Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku. (MAN)

  • Bagikan