Kasus pemerasan yang terindikasi melibatkan Sih Harno ini mendapat perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Roem menegaskan, sesuai arahan dan instruksi Kapolri, siapapun anggota Polri yang melakukan keasalahan tidak pernah akan di lindungi dan akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan lindungi dan akan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Gabriela mengaku mendiang suaminya Adi Yoana kerap menjadi korban pemerasan Sih Harno.
Perwira menengah Polri itu meminta uang hingga ratusan juta rupiah dari suaminya. Selain uang, Sih Harno juga meminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel kepada Sih Harno dan anggotanya.
Namun Sih Harno membantah semua tuduhan tersebut. Pejabat Polda Maluku ini malah menantang Gabriela membuktikan tuduhannya itu.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan Gabriela sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan seorang pengusaha. (MMS)




