banner 728x250

Disdukcapil Ambon Terbitkan 1.754 Akta Kematian

  • Bagikan
Ambon Akta
Ilustrasi akta kematian. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Pengurusan akta kematian tidak rumit. Syarat menyertakan salinan akta kelahiran dan kartu keluarga. Karena di dalam akta kematian tertera jumlah anak dari pasangan siapa,” terangnya.

Dia memastikan setiap warga kota Ambon yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian. Salah satu syaratnya yaitu miliki akta kematian.

“Santunan hanya kepada warga kota yang mendaftar atau melaporkan dalam akta kematian itu selama satu bulan. Di atas satu bulan tidak lapor, tidak akan dapat (uang santunan), dulu hanya seminggu,” sebutnya.

Dia bilang, santunan kematian berikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon. Dukcapil hanya menerbitkan akta kematian, verifikasi dan serahkan ke BPKAD sebagai persyaratan penerima santunan kematian. (ANA)

  • Bagikan