AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku bersama Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Pattimura Ambon membahas penyelesaian lahan yang diklaim warga adat di kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Proyek strategis nasional melalui Kementerian Pertahanan dibangun untuk menjamin keamanan negara ditolak warga. DPRD Maluku mengambil langkah mengundang pihak-pihak terkait untuk dibahas secara bersama.
Pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan Komisi I DPRD Maluku. Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Maluku Abdul Azis Sangkala, Kamis (21/8/2025).
Dalam rapat tersebut, masyarakat adat Nusaniwe menyampaikan protes dan menolak untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang menjadi hak milik mereka, yang direncanakan untuk membangun proyek strategis oleh Danlanud melalui Kementerian Pertahanan.
Azis Sangkala mengatakan sudah ada kesepakatan dengan semua pihak bahwa Wali Kota akan mengambil alih mediasi bersama masyarakat, agar secepatnya proyek untuk memastikan keamanan negara khususnya pembangunan peradak Maluku bisa terlaksana.
“Insya Allah hak-hak masyarakat adat tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan wakil rakyat,” singkat Sangkala kepada wartawan, usai rapat bersama Danlanud Pattimura Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengemukakan tanggung jawab pemerintah kota sebagai pihak yang bisa memediasi proses ini. “Saya sampaikan tadi bahwa kepentingan negara itu harus diutamakan apalagi ini soal obyek vital yang dibangun di sana untuk menjamin keamanan negara. Tapi di satu sisi yang lain kita juga tetap menghargai hak-hak masyarakat,” ujar Wattimena.
Dia berjanji akan melakukan mediasi antara pemerintah negeri Nusaniwe dengan masyarakat. “Kita cari titik temunya di situ. Tidak bisa satu pihak mempertahankan, lagi masyarakat menolak tidak boleh. Kita harus bicara baik-baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Danlanud Pattimura Ambon, Sugeng menjelaskan pihaknya ingin program strategis nasional ini dapat dibangun di wilayah negeri Nusantara. “Tentunya dengan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan, lingkungan alam, terutama di bekas hutan, kemudian kondisi hewan-hewan tidak merusak kehidupan flora maupun fauna,” ujarnya.




