Berkat kerja keras Haerudin yang disebut-sebut sebagai ketua tim Widya saat pemilu legislatif 2024 lalu, istri Murad itu terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Tentang ADD
Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah kabupaten atau kota. ADD berasal dari APBD dan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
ADD disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran ADD minimal adalah 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
ADD memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.
ADD digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap, tunjangan, operasional pemerintah desa, pelayanan administrasi kependudukan dan perencanaan keuangan. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




