AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memeriksa mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial Haerudin Tuarita.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, kota Ambon, Senin (11/11/2024). Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional Maluku ini diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIT.
Haerudin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. “Iya, (Haerudin) diperiksa penyidik terkait ADD tahun 2023 di negeri Tial,” kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena menjawab pesan whatsapp sentraltimur.com, Senin malam.
Memenuhi panggilan penyidik, Haerudin datang tanpa membawa dokumen penggunaan ADD Tial 2023. Penyidik antirasuah akan kembali melanjutan pemeriksaan eks kader Golkar itu, pekan ini.
“Pemeriksaan tadi (Haerudin) belum bisa menunjukan dokumen sehingga akan dijadwal dalam minggu ini dilanjutkan pemeriksaan,” ujar mantan Wakapolresta Serang, Polda Banten.
Hujra menegaskan penyelidikan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. “(Penyelidikan) ini murni penegakan hukum, tidak ada urusan dengan politik,” tegas Hujra.
Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku adalah penegakan hukum, bukan unsur politik. “Tidak ada kaitannya (penegakan hukum dengan politik). Penyelidikan maupun penyidikan yang penyidik lakukan itu penegakan hukum, jangan dihubungkan dengan politik,” katanya menepis kecurigaan publik.
Bukan saja ADD negeri Tial, penyidik Ditreskrimsus juga membidik dugaan korupsi ADD/DD di sejumlah desa/negeri di Maluku.
Haerudin Tuarita mengemban jabatan sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial sejak Mei 2023. Pada 18 Juli 2024, Fadli Tuarita menggantikan Haerudin dari kursi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tial.
Lebih dari dikenal dekat, Haerudin merupakan orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Murad Ismail dan Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi.