banner 728x250

Ditreskrimsus Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Buru

TERSANGKA KORUPSI
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Rabu (9/10/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Djumadi juga menggunakan uang pembayaran pengadaan Alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp2,8 miliar.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Soumena.

Penyidik telah menyita uang tunai dari aliran dana Atok ke beberapa penerima rekening. “Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan,” jelasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram