AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.
Kedua tersangka yakni Djumadi Sukadi alias Madi selaku mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto.
“Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena kepada awak media di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Djumadi dan Atok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar. “Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi. Dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan Alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Soumena.
Soumena membeberkan modus korupsi yang dilakukan tersangka. Djumadi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima.
Djumadi juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“(Contohnya) pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya),” jelasnya.
Djumadi selanjutnya memerintahkan Atok mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan mini central oxygen system yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp2.869.690.889.
Djumadi juga menggunakan uang pembayaran pengadaan Alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp2,8 miliar.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Soumena.
Penyidik telah menyita uang tunai dari aliran dana Atok ke beberapa penerima rekening. “Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News