AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sudah enam bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Widya Pratiwi dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie dilimpahkan bidang Intelijen ke Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun penanganan kasus rasuah era Kajati Maluku Edyward Kaban ini mandek di tangan Agoes Soenanto Prasetyo. Edyward Kaban di pengujung kepemimpinannya telah memerintahkan Pidsus melayangkan surat panggilan kepada Sadali. Tetapi Sadali tak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.
Sikap berbeda ditunjukkan Agoes Prasetyo. Derasnya desakan publik untuk memeriksa Widya dan Sadali dianggap angin lalu, Prasetyo tak bergeming. Buktinya sejak dilantik sebagai Kajati Maluku pada akhir Oktober 2023, mantan Wakajati Sumatera Selatan ini tidak kunjung memerintahkan bidang Pidsus memanggil Widya dan Sadali.
Proses penyelidikan kasus sempat terhenti menyusul surat edaran atau memorandum Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Dalam memorandum itu, Buhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Ketika kasus ini bergulir di korps Adhyaksa, Widya merupakan Caleg DPR RI yang diusung Partai Amanat Nasional. Istri Gubernur Maluku Murad Ismail ini satu dari empat caleg terpilih daerah pemilihan Maluku yang lolos ke Senayan.
Sebulan pasca penetapan Caleg terpilih oleh KPU, belum terlihat sinyal Kejati Maluku memanggil Widya maupun Sadali untuk dikorek keterangannya.
Nama Widya mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022. Istri Gubernur Maluku Murad Ismail ini merupakan Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Dana hibah dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku ke Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar.
Tim jaksa Intelijen telah memanggil sedikitnya 30 orang dimintai klarifikasi untuk pengumpulan data dan bahan keterangan sejak awal Agustus 2023. Mereka yang dikorek keterangannya di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.
Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya tim jaksa intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Hasil lidik tim jaksa ditemukan total dana hibah senilai Rp2 miliar, setengahnya habis untuk perjalanan dinas kegiatan pramuka. Atas temuan itu, tim jaksa intelijen telah menyerahkan penanganan kasus ini ke bidang Pidsus.
Sementara Sadali menghadapi dua perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya. Pejabat pimpinan tinggi madya itu dibidik dua kasus reboisasi dan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.
Sadali rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Proyek reboisasi oleh Dinas Kehutanan Maluku di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.
Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku pada Agustus 2023 lalu.